Menegaskan Arti Guru Sesungguhnya

MEMBAHAS – guru adalah sesuatu yang sangat menarik karena guru merupakan inspirator sekaligus motivator terhebat bagi peserta didik untuk meraih cita-cita dimasa datang. Peran guru dalam kacamata penulis, sangat utama untuk membentuk karakter dan memahami visi, misi hidup sang murid untuk mengejar impiannya.
Disinilah perlunya sekolah mempunyai guru-guru yang berkualitas, yakni yang mempunyai idealisme tinggi dan mampu membangkitkan semangat besar peserta didiknya serta sebagai pendobrak perubahan. Oleh karena itu, disinilah guru dituntut mampu berinteraksi secara positif kepada anak didik sesuai dengan profesionalitasnya, yang kreatif, dan produktif. Sehingga, anak didiknya tidak malas, tidak mudah mengeluh maupun berkeluh kesah. Melainka, selalu optimis menghadapi masa depannya.
Agar hal tersebut dapat terealisasi, maka guru harus mempunyai spirit dan etos kerja yang sangat baik, gambarannya selalu membara pada dirinya untuk memperjuangkan sebuah kesuksesan.
Dengan demikian untuk mempercepat adanya perubahan, maka diperlukan guru-guru yang berkualitas baik dari sisi ilmu pengetahuan, maupun hatinya agar mampu mengubah masa depan penerus bangsa ini.
Disamping itu, guru harus memiliki spiritualitas dan kompetensi yang sesuai. Sehingga mampu menjadi bagian dari pembentuk karakter peserta didik secara utuh demi meningkatkan iman dan spiritualnya, akademis dan non akademis. Serta, afektif, kognitif maupun psikomotoriknya. Maka, guru yang hebat adalah mereka yang mampu mengubah dirinya baik di dalam kelas maupun di luar kelas, sebagai pembentuk pribadi peserta didik yang berkualitas.
Sebagai jaminan untuk mewujudkan hal tersebut, maka guru harus mampu mengembangkan kompetensinya, yang tertuang dalam Permendiknas, nomor 16 Tahun 2007, tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, yaitu:
Pertama, kompetensi paedagogik. Ini meliputi, menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, kultural, emosional dan intelektual. Lalu, menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; dapat mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu; menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik; memanfaatkan TIK untuk kepentingan pembelajaran; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang di miliki; berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik; menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar; memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; dan melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kedua, kompetensi kepribadian. Yakni meliputi, bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social dan kebudayaan nasional Indonesia; menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa; menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri; dan menjunjung kode etik profesi guru.
Ketiga, dari sisi kompetensi sosial. Yakni, bersikap inklusif, bertindak obyektif serta tidak deskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi; berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun denga sesama peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat; beradaptasi ditempat bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya; berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Keempat, kompetensi profesional. Yakni, menguasai materi , struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu; menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu; mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secar kreatif; mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembanghkan diri.
Maka, selain guru memiliki kompetensi yang tersebut diatas, juga harus paham tugas pokok dan fungsinya sebagaimana PP 74 Tahun 2008 tentang guru, antara lain, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih anak didik serta, melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing karya ilmiah remaja, guru piket.
Jika guru paham akan tanggung jawab itu semua maka, ia akan menjadi guru ideal dan profesional.
Daftar Isi