Menyambut PPKM, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
Smpitpapb – Sebentar lagi adalah moment Natal dan Tahun Baru. Jika biasanya sebelum pandemi kita bisa melaksanakan berbagai macam liburan untuk merayakannya, berbeda untuk tahun ini yang diberlakukannya PPKM yang dimana ini adalah salah satu antisipasi yang paling utama demi tidak menimbulkannya lagi kenaikan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Pemahaman dan kesadaran adalah hal yang sangat penting.
Namun, berbeda dengan tahun sebelumnya yang memang sangat total kita tidak bisa untuk melakukan apa-apa saat Natal dan Tahun Barus selain beribadah, di tahun ini karena keadaan Indonesia sudah semakin membaik, masyarakat sudah paham betul tentang protokol kesehatan, dan terlebih di berbagai daerah sudah berada di zona hijau atau oranye karena banyak yang sudah melakukan vaksinasi.
Berikut ini adalah beberapa peraturan yang perlu diperhatikan selama PPKM Natal dan Tahun Baru:
- Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar.
- Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak mendesak.
- Dilarang bepergian selama Natal dan tahun baru.
- Fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka wajib ditutup.
- Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan jika memungkinkan dilakukan swab antigen.
- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan tahun baru selama PPKM level 3 bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta.
- Selama PPKM level 3, tempat ibadah hanya boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Jumlah pengunjung di bioskop dibatasi hingga 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, café dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00, pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Peraturan ini memang bisa berbeda-beda untuk setiap daerah tergantung kebijakan dari Pemerintah Daerah tersebut.
Bagaimanapun, Aturan PPKM selama libur Natal dan tahun baru (nataru) tersebut akan berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan butuh dukungan dari masyarakat pastinya.