PAGUYUBAN ORANG TUA SEKOLAH DI TENGAH PANDEMI COVID -19
SMP IT PAPB Semarang — Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, Program Pendidikan Keluarga (Peran Kemitraan Dalam meningkatkan Karakter dan Prestasi Peserta Didik) salah satu modal utama bagi SMP IT PAPB Semarang untuk bisa maju dan berkembang dalam bekerjasama dan sama-sama bekerja. Dua kata yang mengandung makna bahwa sinergitas itu harus dibentuk dan dibangun atas komitmen bersama.
Pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan manusia untuk menumbuh kembangkan potensinya sesuai dengan nilai dan budaya yang ada dalam masyarakat. Kualitas pembelajaran yang diperoleh siswa di sekolah, selain tanggung jawab dari kepala sekolah dan guru juga merupakan tanggung jawab dari orang tua. Sebaik apapun pembelajaran yang diperoleh oleh siswa jika tidak ditindaklanjuti dilingkungan keluarga maka hasil pembelajaran yang diperoleh oleh siswa tersebut tetap tidak akan optimal. Sehingga apabila partisipasi orang tua siswa diwadahi dengan baik maka sekolah itu akan semakin menunjang mutu sekolah serta meningkatkan proses belajar mengajar di sekolah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab VI Pasal 13 mengatakan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Mengingat pentingnya peran keluarga sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam terlaksananya fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Maka diperlukan kerjasama antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Orang tua juga merupakan bagian dari ekosistem pendidikan pertama yang dirasakan.
Kualitas pembelajaran yang diperoleh oleh anak-anak di sekolah bukan hanya tanggung jawab kepala sekolah dan guru, namun menjadi tanggung jawab orang tua juga. Sebaik apapun pelajaran yang diperoleh para siswa, jika tidak ada keberlanjutannya saat di rumah, maka hasil pembelajaran yang didapatkan oleh anak-anak pun tidak akan optimal. Maka diperlukan kerjasama antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Orang tua —sebagai bagian dari ekosistem pendidikan—memiliki peran yang penting dalam proses pembelajaran di sekolah. Di sekolah memang sudah ada Komite Sekolah yang biasanya beranggotakan beberapa orang tua siswa. Namun, sejauh yang saya ketahui, Komite Sekolah lebih banyak menjadi “kepanjangan sekolah” dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan pendanaan; tidak terikat langsung dengan substansi pendidikan dan teknis pengajaran yang dilakukan oleh para guru. Oleh karena itu, untuk menjembatani komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa yang langsung berkaitan dengan substansi pendidikan dan teknis pembelajaran, seyogyanya dapat dibentuk forum atau paguyuban orang tua siswa—sebagai wujud nyata upaya untuk turut aktif terlibat dalam bidang pendidikan sebagai bagian dari ekosistem.
Secara umum paguyuban merupakan bentuk forum perkumpulan sosial yang ada di masyarakat yang mempunyai suatu bentuk ikatan dan hubungan keakraban serta kekeluargaan sehingga terbentuk rasa saling memiliki dengan anggota lainnya dan sama sama mempunyai tujuan yang mulia. Sedangkan paguyuban kelas merupakan suatu forum perkumpulan para orang tua siswa di tiap jenjang kelas untuk peningkatan mutu pembelajaran di kelas.
“SMP IT PAPB Semarang salah satu sekolah yang mendapat predikat Sekolah Keren Nasional, Sekolah Sahabat Keluarga, dimana Penghargaan tersebut karena di dalamnya memiliki program kemitraan yang dibangun oleh pihak sekolah dan orang tua siswa dan masyarakat melalui wadah POSG (Paguyuban Orang Tua Siswa dan Guru)”
Tujuan dibentuknya forum paguyuban kelas atau orang tua yaitu untuk menciptakan atau menjalin hubungan yang harmonis antara orang tua siswa terhadap guru-guru yang ada disekolah maupun anatara sesama orang tua sehingga akan tumbuh rasa kebersamaan diantara orang tua dan sekolah. Selain itu sebagai wadah untuk memberikan kontribusi serta menciptakan manfaat positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Adapun fungsi dari paguyuban kelas menurut (Marini, 2016) yaitu:
- Menampung aspirasi, ide, gagasan dari orang tua terhadap proses belajar mengajar di kelas
- Mendorong orang tua peduli dan aktif berpartisipasi guna mendukung hasil belajar siswa.
Wadah kemitraan tersebut dibangun atas dasar semangat gotong royong dan kebersamaan. Ini dapat terjadi apabila semua pihak baik sekolah maupun orang tua siswa merasakan ada kebutuhan dan kepentingan yang sama terkait dengan pendidikan anak atau peserta didik. Jadi, dengan adanya keinginan tersebut maka sekolah dan masyarakat khususnya orang tua dapat berkolaborasi dan bersinergi meningkatkan kualitas pembelajaran siswa melalui forum paguyuban.
Dengan cara ini, pihak sekolah tidak merasa sendirian, apalagi di tengah PANDEMI COVID-19 sangat diperlukan kerjasama dan kolaborasi dengan orang tua sehingga sekolah memiliki partner atau teman untuk bersama-sama saling memajukan sekolah. Dengan demikian upaya meningkatkan kualitas pengajaran dan pendidikan merupakan kerja-kerja kreatif yang bersifat partisipatif dan kolaboratif.
Harapan agar para orang tua siswa terlibat aktif di sekolah, ini sesuai dengan strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tujuan pendidikan tidak semata-mata membentuk insan pendidikan yang cerdas, tapi juga ekosistem pendidikan yang cerdas dan berkarakter dengan dilandasi semangat gotong royong. Selaras semboyan “POSG SMP IT PAPB Guyub Rukun”
Oleh: YANI DWI PURWANTI, S.Psi. — PJ. PENDIKEL