Perkara yang Membatalkan Puasa

smpislampapb.sch.id – Melakukan puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi seluruh umat Muslim. Kewajiban ini tercantum pada Surah al-Baqarah : 183 yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Namun, apakah Anda sudah mengetahui perkara yang membatalkan puasa itu apa saja? Jangan sampai Anda lewatkan, siapa tahu ada beberapa perkara yang mungkin Anda belum tahu dan Anda tetap menjalankannya di bulan Ramadhan.
Daftar Isi
Makan dan Minum dengan Sengaja
Ini tentunya adalah perkara yang membatalkan puasa yang paling jelas. Karena pada dasarnya, puasa adalah menahan nafsu untuk makan dan minum dari imsak sampai pada saat adzan maghrib.
Namun, ada hal yang dapat membuat makan dan minum pada bulan puasa Ramadhan ini tidak membuat batal, adalah jika memang lupa atau tidak sengaja. Namun, dengan syarat jika sudah ingat jika masih berpuasa, tidak dilanjutkan lagi makan dan minumnya.
Bersetubuh atau Berhubungan Suami Istri di Siang Hari dalam Keadaan Puasa
Puasa juga mewajibkan untuk menahan syahwat. Melakukan hubungan suami istri saat puasa, maka batallah puasanya. Kalau puasanya adalah puasa Ramadhan, maka wajib untuk mengganti puasa tersebut. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari (sudah berbuka) maka tidak akan merusak puasa.
Jika melakukannya, ada dengan berupa membayar kafarat. Dalil wajib membayar kafarat bagi orang yang melakukan jima‘ di bulan Ramadan adalah hadis yang berbunyi:
عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: ( جاء رجل الى النبي – صلى الله عليه وسلم – فقال: هلكت يا رسول الله ، قال: وما أهلكك؟ قال: وقعت على امرأتي في رمضان. قال: هل تجد ما تعتق؟ قال: لا. فقال: هل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين ، قال: لا، قال: فهل تجد ما تطعم ستين مسكيناً؟ قال: لا ، قال: ثم جلس فأتى النبي بعرق فيه تمر، فقال: تصدق بهذا، قال: على أفقر منا فما بين لابيتها أهل بيت أحوج إليه منا، فضحك النبي – صلى الله عليه وسلم – حتى بدت أنيابه، ثم قال: اذهب فأطعمه أهلك)
Artinya:
Abu Hurairah RA berkata, “Di saat kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah! Nabi menjawab, apa yang mencelakakanmu? Orang itu berkata, aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadan.’ Nabi bertanya, adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya lagi, sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya, apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin? Orang itu menjawab, tidak. Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, sedekahkanlah ini. Orang itu berkata, adakah orang yang lebih miskin dari kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami? Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, “Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.”
Muntah dengan Sengaja
Muntah yang sengaja di sini maksudnya dengan sadar dan sengaja mengeluarkan makanan atau minuman dari perut lewat mulut. Meski apabila tak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tak membatalkan puasa.
Merokok Saat Puasa
Inilah yang merupakan salah satu perkara yang membatalkan puasa yang sangat banyak adanya perdebatan. Ada yang bilang memang dapat membatalkan puasa, ada yang bilang makruh karena tidak makan dan minum melainkan hanya menghisap asap saja.
Namun jika dipikirkan lagi, puasa adalah dimana kita harus menahan berbagai hawa nafsu, salah satunya adalah nafsu merokok. Tentu saja dengan merokok ini dapat membatalkan puasa. Namun, kembali lagi ke kepercayaan masing-masing. Wallahualam.
Memasukkan Benda ke Bagian Tubuh yang Berlubang Secara Sengaja
Batal puasa apabila memasukkan benda ke bagian tubuh yang berlubang secara sengaja. Bagian tubuh yang berlubang itu seperti hidung, kedua telinga, mulut, qubul dan anus pria maupun wanita.
Haid/Nifas Haid
Ini adalah hal yang tidak bisa dihindari oleh sebagian besar wanita. Karena haid atau datang bulan adalah tamu yang akan datang pada setiap bulan. namun, tentang saja, walaupun ini termasuk perkara yang membatalkan puasa, Anda tetap bisa mengganti puasa Ramadhannya.
Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa (Puasa Qadha). Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan.
Hilang Akal Karena Gila atau Epilepsi
Sudah jelas bahwa orang gila atau menderita epilepsi tidak diwajibkan untuk puasa Ramadhan. Jika seseorang memiliki gangguan kejiwaan secara tiba-tiba, dan sedang berpuasa, maka puasanya batal.
Ini karena, salah satu syarat wajib bagi umat Muslim melakukan puasa pada bulan Ramadhan adalah berakal sehat, sedangkan orang gila tidak memiliki syarat tersebut.
Mengeluarkan Air Mani Dengan Sengaja
Pria yang mengeluarkan air mani dengan sengaja (ejakulasi), puasanya bisa batal dan wajib untuk mengganti (qadha) puasanya. Ini berkaitan dengan menahan syahwat. Jadi, sebisa mungkin saat melakukan puasa di bulan Ramadhan, tetaplah khusyuk agar terhindar dari pikiran yang mengganggu.
Murtad (keluar) dari Islam
Seseorang yang tadinya muslim lalu murtad atau keluar dari Islam secara sadar dan sengaja, maka puasanya batal. Ya, ini karena salah satu syarat dari melakukan puasa Ramadhan tentunya adalah orang yang beragama Islam bukan?
Itulah tadi pembahasan tentang perkara yang membatalkan puasa. Semoga kita semua terjaga dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa dan dapat melaksana kan puasa Ramadhan pada tahun ini dengan khusyuk dan hikmat. Aamiin.