Tata Cara Shalat Idul Fitri Lengkap Menurut Islam

smpislampapb.sch.id – Ketika idul fitri tiba, semua umat Islam menyambutnya dengan gembira, karena ini adalah hari dimana kita memenangkan tantangan untuk menahan segala hawa nafsu pada saat bulan puasa. Akhir dari puasa ini dan menyambutnya adalah dengan cara melakukan shalat idul fitri. Namun, masih saja ada beberapa orang yang masih bingung dengan bagaimana cara untuk shalat idul fitri yang benar dan sesuai dengan ajaran islam.
Sebagai informasi tambahan, sholat idul fitri atau sholat ied hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Walaupun memang tidak apa Anda meninggalkannya, namun sunnah yang satu ini memiliki amalan yang besar. Sehingga akan sangat rugi jika Anda meninggalkannya.
Semenjak disyariatkan pada tahun kedua hijriah, Rasulullah tak meninggalkannya sampai beliau wafat, kemudian ritual serupa dilanjutkan para sahabat beliau. Secara global syarat dan rukun sholat id tak berbeda dari shalat fardhu lima waktu, termasuk soal hal-hal yang membatalkan. Namun, ada sebagian kegiatan teknis yang agak berbeda dari shalat pada lazimnya. Namun yang perlu diperhatikan adalah kegiatan teknis tersebut berstatus sunnah.
Waktu sholat Idul Fitri dimulai semenjak matahari terbit sampai masuk waktu dhuhur. Berbeda dari sholat Idul Adha yang disarankan mengawalkan waktu demi memberi peluang yang luas kepada masyarakat yang hendak berkurban selepas rangkaian sholat id, sholat Idul Fitri disunnahkan memperlambatnya. Hal demikian untuk memberi peluang mereka yang belum berzakat fitrah.
Shalat id dijalankan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya. Tetapi, jika terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh dijalankan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah daripada tidak sama sekali.
Daftar Isi
Tata Cara Sholat Idul Fitri
Berikut tata sistem shalat id secara tertib. Penjelasan ini dapat dijumpai antara lain di kitab Fasholatan karya Syekh KHR Asnawi, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama asal Kudus; atau al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î (juz I) karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan ‘Ali asy-Asyarbaji.
Niat Sholat Idul Fitri
Pertama, shalat id didahului niat yang sekiranya dilafazkan akan berbunyi “ushallî rak‘ataini sunnatan li ‘îdil fithri”. Ditambah “imâman” sekiranya menjadi imam, dan “ma’mûman” sekiranya menjadi makmum.
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لِلهِ تَعَــــالَى
Artinya: “Saya berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
Takbiratul ihram
Hukum pelafalan niat ini sunnah. Yang sepatutnya adalah ada maksud secara sadar dan sengaja dalam batin bahwa seseorang akan menunaikan shalat sunnah Idul Fitri.
Sebelumnya sholat diawali tanpa azan dan iqamah (sebab tidak disunnahkan), tapi cukup dengan menyeru “ash-shalâtu jâmi‘ah”.
Kedua, takbiratul ihram sebagaimana shalat awam. Setelah membaca doa iftitah, disunatkan takbir lagi sampai tujuh kali untuk rakaat pertama. Di jeda-jeda tiap-tiap takbir itu dianjurkan membaca:
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Artinya: “Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang.”
Atau boleh juga membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.”
Membaca Surat al-Fatihah
Langkah selanjutnya adalah membaca surat al-Fatihah. Sesudah melakukan rukun ini, disarankan membaca Surat al-A’lâ. Berlanjut ke ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya sampai berdiri lagi seperti shalat wajib pada umumnya.
Rakaat kedua
Selanjutnya adalah pada saat rakaat kedua. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan “allâhu akbar” seperti sebelumnya.
Di antara takbir-takbir itu, lafazkan kembali bacaan sebagaimana digambarkan pada nilai kedua. Kemudian baca Surah al-Fatihah, lalu Surah al-Ghâsyiyah. Berlanjut ke rukuk’, sujud, dan seterusnya sampai salam.
Sekali lagi, tata cara takbir tambahan (lima kali pada pada rakaat kedua atau tujuh kali pada rakaat pertama) ini sunnah sehingga apabila terjadi kelupaan melakukannya, tak sampai mengurangi kekhusyukan atau kesahan dari sholat id.
Mendengarkan khutbah
Ini yang masih banyak orang menyepelekannya, jika setelah melaksanakan sholat id langsung bubar dan pulang ke rumah masing-masih, padahal khutbah pada saat sholat id adalah bagian dari ibadah.
Hadits Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah mengatakan:
السنة أن يخطب الإمام في العيدين خطبتين يفصل بينهما بجلوس
“Sunnah seorang Imam baca khutbah dua kali pada shalat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan memisahkan kedua khutbah dengan duduk.” (HR Asy-Syafi’i) Pada khutbah pertama khatib disunatkan memulainya dengan takbir hingga sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua membukanya dengan takbir tujuh kali.
Hukum Shalat Idul Fitri
Ada yang menganggap bahwa sholat id ini bersifat wajib, namun ada juga yang mengatakan bahwa ini merupakan shalat yang hanya sunnah saja. Namun, ternyata ada beberapa hukum shalat id yang sekarang ini masih menjadi pembahasan yang hangat tentang apakah sholat id ini boleh ditinggalkan atau tidak.
Terkait hal tersebut, ternyata ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama, diantaranya adalah:
Sholat Id hukumnya sunnah
Pendapat yang satu ini adalah mayoritas bagi sebagian besar ulama. Namun, yang perlu diperhatikan lagi adalah sunnahnya adalah sunnah muakad, jadi sangat dianjurkan untuk dilakukan. Walaupun jika memang ada halangan tidak melakukannya pun tidak apa.
Shalat id hukumnya Fardhu Kifayah
Apa artinya? artinya (yang penting) diperhatikan dari segi adanya sholat itu sendiri, bukan diperhatikan dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) diperhatikan dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku.
Karenanya sekiranya ada sekelompok orang yang melakukannya, berarti kewajiban melakukan sholat idul fitri itu sudah gugur bagi orang lain. Anggapan ini adalah pendapat yang tenar di kalangan madzhab Hambali.
Hukum sholat id Fardhu ‘ain
Sholat id hukumnya adalah fardhu ‘ain (kewajiban bagi setiap orang beragama muslim). Artinya ; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Namun, semua itu kembali kepada Anda, Anda mengikuti madzhab siapa. Yang jelas, jika Anda ada waktu untuk melakukannya, tentu saja lakukan saja. Karena shalat id adalah pertanda bahwa berakhirnya bulan Ramadhan.