Pengertian Zakat, Syarat, Jenis, dan Cara Menghitungnya
smpislampapb.sch.id – Bagi umat muslim, tentunya sudah tidak asing lagi dengan yang istilah zakat. Apalagi zakat adalah salah satu hal yang sangat wajib Anda lakukan jika sudah memiliki penghasilan yang sudah ditentukan.
Memberi tidak akan membuat Anda miskin secara finansial maupun merugikan Anda secara batin. Bahkan sebaliknya, jika Anda berbagi, maka yang akan Anda dapatkan adalah kebahagiaan. Sesungguhnya memang melihat orang yang sedang kesusahan akhirnya bisa tersenyum kembali adalah salah satu hal yang membuat hati kita terasa hangat.
Kembali lagi ke zakat. Apakah Anda tahu apa itu zakat? Apa saja syaratnya? Dan juga apa saja jenis dan juga cara dari melakukan zakat?
Daftar Isi
Pengertian Zakat dan Hukumnya
Zakat adalah rukun Islam ketiga. Ini mengharuskan Muslim untuk memberikan 2,5% dari kekayaan mereka yang memenuhi syarat setiap tahun untuk membantu Muslim yang membutuhkannya di berbagai kategori. Zakat adalah tugas spiritual dan bagian penting dari sistem kesejahteraan sosial Islam.
Zakat lebih dari sekedar pembayaran atau tindakan amal secara acak. Ini adalah bentuk unik dari kesejahteraan sosial religius yang bermanfaat bagi seluruh komunitas.
Niat Zakat
Sebenarnya, untuk niat dari zakat fitrah terdiri dari beberapa jenis, ada yang untuk dirinya sendiri dan juga orang lain. Bahkan untuk lebih spesifiknya, dibedakan juga untuk siapa dan apakah laki-laki atau perempuan yang menerima zakat.
1. Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Niat Zakat Fitrah dan Artinya untuk Diri Sendiri Serta Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu kerana Allah Taala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. Niat Zakat Fitrah dan Artinya untuk Anak Laki – Laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
6. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Lalu, penerima zakat atau amil hendaknya mendoakan kembali dengan kata-kata yang baik, contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Syarat Membayar Zakat
Apa saja syarat untuk membayar zakat? Ada beberapa point. Apakah Anda termasuk orang yang sudah harus membayar zakat?
Islam
Syarat pertama untuk membayar zakat adalah yang beragama Islam. Ilam adalah syarat yang utama dengan dalil Ibnu Abbas:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ بَعَثَ ِمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
“Sesungguhnya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, (beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, jika engkau menjumpai mereka, serulah mereka kepada syahadat, tidak ada yang berhak disembah dengan haq, kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati engkau dalam hal itu, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari- semalam. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagi-bagikan kepada para faqir miskin dari mereka. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka berhati-hatilah terhadap harta-harta kesayangan mereka dan bertaqwalah dari doa-doa orang yang dizalimi, karena tidak ada penghalang dirinya dengan Allah.”
Merdeka
Merdeka dalam artian masa lalu adalah yang bukan dikekang, yaitu bukan dari kalangan budak. Karena tentunya jika seorang Islam namun belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari tidak wajib mengeluarkan zakat. Lebih baik untuk kepentingan dirinya sendiri saja itu sudah cukup.
Berakal dan Baligh
Syarat selanjutnya untuk membayar zakat adalah orang yang sudah baligh dan juga memiliki akal sehat. Namun, jika pihak orang tua yang atau wali yang memegang harta dari orang yang gila tersebut hukumnya wajib untuk mewakilkannya.
Memiliki Nishab
Arti dari Nishab disini adalah batas minimum yang sudah ditetapkan oleh agama. Diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir”. [Al Baqarah/2:219].
Makna al afwu adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nisab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Jenis-jenis Zakat
Ada dua jenis zakat yang perlu Anda ketahui. Adalah zakat fitrah dan zakat mal. Apa saja perbedaan antara dua jenis zakat tersebut?
Zakat Fitrah
Sebelum shalat Idul Fitri di akhir Ramadhan, setiap Muslim dewasa yang memiliki makanan melebihi kebutuhannya harus membayar zakat Fitrah (fitrana). Kepala rumah tangga juga dapat membayar zakat Fitri untuk tanggungannya seperti anak, pembantu, dan kerabat yang menjadi tanggungannya.
Zakat Fitri dapat dibayarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum sholat Idul Fitri, sehingga fakir miskin dapat menikmati hari Idul Fitri.
Zakat Maal
Zakat al-mal (atau zakat al maal) dapat diartikan sebagai kewajiban bagi setiap pria dan wanita Muslim yang memiliki sejumlah kekayaan yang disimpan selama satu tahun, untuk membayar sejumlah tertentu kepada orang-orang yang berhak. Oleh karena itu, zakat adalah jumlah yang harus dibayarkan (kewajiban) yang dihitung atas simpanan (nisab) yang disimpan selama setahun dan dibayarkan kepada orang-orang yang membutuhkan baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk komoditas.
Contoh Nisab Zakat Maal
Nisab zakat ialah batasan antara apakah kekayaan itu mesti zakat atau tak. Sekiranya harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut mesti zakat. Sekiranya belum mencapai nisab, maka tak mesti zakat.
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan ikhtisar sebagai berikut: Zakat Maal = 2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram.
Contoh Zakat Maal
Umi punya tabungan Rp 100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Seluruh harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal ialah Rp21.250.000. Tetapi, karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka hitungan zakat maal-nya sebesar: Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.
Perhitungan zakat
Zakat penghasilan atau yang diketahui juga sebagai zakat profesi yakni bagian dari zakat maal yang sepatutnya dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari profesi yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan bisa ditunaikan setiap bulan dengan poin nishab per bulannya yakni sepadan dengan poin seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi bila penghasilan setiap bulan sudah melebihi poin nishab bulanan, karenanya sepatutnya dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya hal yang demikian.